Senin, 03 Oktober 2016

Panduan Siharka Untuk Pegawai

Hallo sobat dimanapun berada. Kali ini saya mau berbagi mengenai panduan Siharka, sebelumnya baca peraturannya dulu ya. Ini nih....
Kalau sudah ngerti aturannya, biar tidak bingung dalam pengisian, saya kasih trik nih:
 1. Siapkan data diri, KTP,NPWP, pangkat terakhir, data keluarga (buku nikah, akte anak dan suami) 
2. Siapkan daftar harta kekayaan yang anda miliki, cek STNK/BPKB untuk kepemilikan harta bergerak, cek Surat-suratnya untuk harta tak bergerak seperti : tanah/rumah/bangunan. Cek tabungan, deposito,giro dan kas lainnya. Kalo ada piutang baik uang ataupun barang, harus dicek juga lho. 
3.Siapkan data penghasilan yang anda miliki, baik itu penghasilan dari jabatan, profesi/keahlian, usaha lainnya(seperti kos-kosan, toko, ruko), dari hibah(barangkali ada warisan, peninggalan ortu ata kakek nenek), ataupun penghasilan suami/isteri yang bekerja. Kalo suami/istri nganggur, nggak apa-apa juga. hitung-hitung beramal. 
4. Isi pengeluaran per tahun. Mulai dari penghasilan rutin nih (belanja sehari-hari tuk makan,uang saku anak, bayar gaji pembantu, listrik, ledeng, telepon, satpam, asisten rumah tangga, pokoknya semua pengeluaran rutin deh. Hitung selama setahun lho. 
5.Pengeluaran lainnya dalam setahun juga diisi, misalnya untuk rekreasi, asuransi, keperluan darurat seperti berobat, rumah sakit, dan lainnya.

Masih belum paham juga? baca petunjuk ini nih. Semoga bermanfaat.
Sampia jumpa di edisi berikutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar